Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07618480
Rincian Aduan
LGWP07618480
Selesai
Public
Lampiran
Mohon bertanya pak,apa memang diperbolehkan sekolah negri menarik pungutan pada siswa untuk uang gedung/sumbangan pembangunan?di SMA 1 sapuran ada pungutan untuk uang gedung yang kemudian diganti namanya menjadi sumbangan pembangunan gedung serbaguna yg dibebankan kepada wali murid,saya yakin pasti sebenarnya banyak yang keberatan tapi tidak cukup berani untuk protes sehingga para wali murid terpaksa harus membayarnya entah dengan utang atau jual barang,karena memang masyarakat terutama yang bukan pegawai sedang kesusahan di masa pandemi ini,untuk kebutuhan sehari2 saja susah.bukankah seharusnya pembangunan sekolah negri sudah ditanggung oleh pemerintah ya pak? kalau memang belum ada jatah dari pemerintah mbok ya jangan dipaksakan yg akhirnya membebani wali murid yg sedang susah.mohon untuk ditindak lanjuti pak.terimakasih sebelumnya.
Disposisi
Jumat, 29 Januari 2021 - 11:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 01 Februari 2021 - 12:41 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Laporan diterima, akan kami lakukan koordinasi dengan cabang dinas wil IX untuk dilakukan tindak lanjut
Progress
Senin, 01 Februari 2021 - 16:20 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Klarifikasi sekolah monggo cek lampiran
Selesai
Senin, 01 Februari 2021 - 16:21 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
monggo cek lampiran