Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07618480

Rincian Aduan

LGWP07618480

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN WONOSOBO
29 Jan 2021
0 ditandai
Mohon bertanya pak,apa memang diperbolehkan sekolah negri menarik pungutan pada siswa untuk uang gedung/sumbangan pembangunan?di SMA 1 sapuran ada pungutan untuk uang gedung yang kemudian diganti namanya menjadi sumbangan pembangunan gedung serbaguna yg dibebankan kepada wali murid,saya yakin pasti sebenarnya banyak yang keberatan tapi tidak cukup berani untuk protes sehingga para wali murid terpaksa harus membayarnya entah dengan utang atau jual barang,karena memang masyarakat terutama yang bukan pegawai sedang kesusahan di masa pandemi ini,untuk kebutuhan sehari2 saja susah.bukankah seharusnya pembangunan sekolah negri sudah ditanggung oleh pemerintah ya pak? kalau memang belum ada jatah dari pemerintah mbok ya jangan dipaksakan yg akhirnya membebani wali murid yg sedang susah.mohon untuk ditindak lanjuti pak.terimakasih sebelumnya.

Disposisi

Jumat, 29 Januari 2021 - 11:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 01 Februari 2021 - 12:41 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Laporan diterima, akan kami lakukan koordinasi dengan cabang dinas wil IX untuk dilakukan tindak lanjut

Progress

Senin, 01 Februari 2021 - 16:20 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Klarifikasi sekolah monggo cek lampiran

Selesai

Senin, 01 Februari 2021 - 16:21 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

monggo cek lampiran