Rincian Aduan : LGWP07545019

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 21 Jun 2016

PAK Gubernur Yth. Wah, kalau melihat korban banjir rob di kota/kabupaten Pekalongan, Sukomuko, Cilacap atau mungkin di Semarang sendiri yg pernah menyentu stadion Citarum sepertinya hrs segera diantisipasi. Dampaknya sangat luar biasa. Sebagai usul bagaimana kalau istilah pasang-surut laut sebaiknya dihilangkan saja dari pemukiman ? Yaitu dengan cara menutup pintu-2 laut agar tdk ada istilah banjir rob yg menyusahkan sepanjang tahun. Mungkin dgn reklamasi sampah spt halnya di kel. Degayu kec. Pekalongan Timur. Atau juga bisa utk proyek jalur-2 alternatif wilayah pesisir yg kebetulan Pekalongan belum ada ? Kemudian air limbah masyarakat ataupun air hujan dipompa spt halnya di negeri Kincir angin. Utk itu mhn kepeduliannya. Trim's.

0 Orang Menandai Aduan Ini