Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07491876

Rincian Aduan

LGWP07491876

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
27 Oct 2020
0 ditandai
Lapor Pk Gubernur, Jalan di desa Kami Kemangkon sudah rusak parah, semenjak adanya tambang pasir. Di desa kami ada 3 lokasi tambang pasir di dalam satu desa sehingga dump truck setiap hari lewat sampai puluhan, kondisi jalan yang tadinya nyaman untuk lewat akses warga sekarang semakin sulit. Kami mohon bantuannya langsung kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk turun langsung menangani tambang pasir untuk segera di cabut izinnya, karena izin penambangan pasir tersebut langusng dari pusat Provinsi Semarang. Kami menginginkan Hak Kami sebagai warga desa kemangkon untuk menggunakan jalan yang nyaman dan tidak tertindas oleh pihak2 yang mengkepentingan sendiri tanpa memikirkan kepentingan warga di desa kami. Terimaksih sekiranya Bapak Gubernur mau membantu warga di desa kami yang lemah ini.

Disposisi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 02 November 2020 - 09:22 WIB

Kabupaten Purbalingga

laporan kami terima

Selesai

Senin, 22 Februari 2021 - 10:05 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari admin DPUPR Kab. Purbalingga : Terima kasih atas informasi, saran dan masukannya, dapat kami sampaikan bahwa kewenangan ijin pertambangan golongan C ada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bukan pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada.  yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1784

Progress

Senin, 22 Februari 2021 - 10:06 WIB

Kabupaten Purbalingga

terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1784 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait