Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07488936

Rincian Aduan

LGWP07488936

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
16 Jul 2019
0 ditandai
Dear pak Gubernur, saya ingin bertanya apakah dibenarkan untuk memberikan pajak terhadap anak kos 5% dari tarif tiap kamarnya? Bukankah pemilik rumah sudah membayarkan pajak bumi & bangunan? dan surat tersebut sudah berdasarkan rapat untuk pemilik tempat hiburan. Sungguh saya keberatan untuk aturan seperti ini dan hanya berlaku di Kota Surakarta. Terima kasih

Disposisi

Rabu, 17 Juli 2019 - 11:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Rabu, 30 Oktober 2019 - 20:54 WIB

Kota Surakarta

Sdr Josita Kusumadewi, memang benar di Kota Surkarta ada pajak khusus bagi pengusaha kos dengan jumlah kamar di atas 10 kamar. Bisa jadi pemilik kos menanggungkan pajak tsb kepada para pelanggannya. Apabila terdapat aduan khusus kota Surakarta dapat disalurkan melalui situs ulas.surakarta.go.id terima kasih.

Progress

Rabu, 16 Desember 2020 - 10:22 WIB

Kota Surakarta

Sdr Josita Kusumadewi, memang benar di Kota Surkarta ada pajak khusus bagi pengusaha kos dengan jumlah kamar di atas 10 kamar. Bisa jadi pemilik kos menanggungkan pajak tsb kepada para pelanggannya. Apabila terdapat aduan khusus kota Surakarta dapat disalurkan melalui situs ulas.surakarta.go.id terima kasih.

Selesai

Rabu, 16 Desember 2020 - 10:22 WIB

Kota Surakarta

Sdr Josita Kusumadewi, memang benar di Kota Surkarta ada pajak khusus bagi pengusaha kos dengan jumlah kamar di atas 10 kamar. Bisa jadi pemilik kos menanggungkan pajak tsb kepada para pelanggannya. Apabila terdapat aduan khusus kota Surakarta dapat disalurkan melalui situs ulas.surakarta.go.id terima kasih.