Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07488936
Rincian Aduan
LGWP07488936
Selesai
Public
Dear pak Gubernur, saya ingin bertanya apakah dibenarkan untuk memberikan pajak terhadap anak kos 5% dari tarif tiap kamarnya? Bukankah pemilik rumah sudah membayarkan pajak bumi & bangunan? dan surat tersebut sudah berdasarkan rapat untuk pemilik tempat hiburan. Sungguh saya keberatan untuk aturan seperti ini dan hanya berlaku di Kota Surakarta. Terima kasih
Disposisi
Rabu, 17 Juli 2019 - 11:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta
Verifikasi
Rabu, 30 Oktober 2019 - 20:54 WIBKota Surakarta
Sdr Josita Kusumadewi, memang benar di Kota Surkarta ada pajak khusus bagi pengusaha kos dengan jumlah kamar di atas 10 kamar. Bisa jadi pemilik kos menanggungkan pajak tsb kepada para pelanggannya. Apabila terdapat aduan khusus kota Surakarta dapat disalurkan melalui situs ulas.surakarta.go.id terima kasih.
Progress
Rabu, 16 Desember 2020 - 10:22 WIBKota Surakarta
Sdr Josita Kusumadewi, memang benar di Kota Surkarta ada pajak khusus bagi pengusaha kos dengan jumlah kamar di atas 10 kamar. Bisa jadi pemilik kos menanggungkan pajak tsb kepada para pelanggannya. Apabila terdapat aduan khusus kota Surakarta dapat disalurkan melalui situs ulas.surakarta.go.id terima kasih.
Selesai
Rabu, 16 Desember 2020 - 10:22 WIBKota Surakarta
Sdr Josita Kusumadewi, memang benar di Kota Surkarta ada pajak khusus bagi pengusaha kos dengan jumlah kamar di atas 10 kamar. Bisa jadi pemilik kos menanggungkan pajak tsb kepada para pelanggannya. Apabila terdapat aduan khusus kota Surakarta dapat disalurkan melalui situs ulas.surakarta.go.id terima kasih.