Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07428933

Rincian Aduan

LGWP07428933

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PATI
28 Jun 2021
0 ditandai
parkir liar bahu jalan, dipasar runting desa tambaharjo jln pati tayu, membahayakan pengguna lain

Disposisi

Senin, 28 Juni 2021 - 13:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 28 Juni 2021 - 14:36 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Senin, 05 Juli 2021 - 12:35 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Kamis, 08 Juli 2021 - 13:41 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Dishub Kabupaten Pati melalui surat nomor :  85/1666.
  1. Pada hari Selasa, tanggal 6 Juli 2021 pukul 07.45 sampai dengan selesai, petugas Dishub melaksanakan pembinaan dan penertiban juru parkir di lokasi depan Pasar Runting Desa Tambaharjo Pati. 
  2. Kondisi Pasar Runting relatif ramai dan lokasi parkir yang tersedia sangat terbatas, ditambah ada lalu lintas kendaraan yang dari arah barat (gang tengah pasar) yang keluar masuk sehingga mempengaruhi  arus lalu lintas yang dari arah utara - selatan (Jalan Raya Pati - Tayu ).
  3. Beberapa becak motor mengantar dan menjemput pedagang/pembeli dan parkir secara sembarangan di pinggir jalan , ketika diingatkan petugas bisa tertib tapi ketika tidak ada petugas akan kembali seenaknya. 
  4. Karena Pasar Runting merupakan pasar desa, maka Dishub berkoordinasi dengan Desa Tambaharjo agar desa bisa memonitor dan melaksanakan pengawasan ketertiban parkir  di Pasar Runting.
  5. Terdapat 5 Juru Parkir , 3 juru parkir yang berada di depan Pasar Runting  tidak terdaftar sebagai juru parkir resmi Dinas Perhubungan karena tidak setor ke kas daerah dan untuk 2 juru parkir yang berada di sebelah utara Pasar Runting  adalah juru parkir resmi Dinas Perhubungan.