Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07428933
Rincian Aduan
LGWP07428933
Selesai
Public
Lampiran
parkir liar bahu jalan, dipasar runting desa tambaharjo jln pati tayu, membahayakan pengguna lain
Disposisi
Senin, 28 Juni 2021 - 13:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Senin, 28 Juni 2021 - 14:36 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Senin, 05 Juli 2021 - 12:35 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan dengan dinas terkait
Selesai
Kamis, 08 Juli 2021 - 13:41 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Dishub Kabupaten Pati melalui surat nomor : 85/1666.
- Pada hari Selasa, tanggal 6 Juli 2021 pukul 07.45 sampai dengan selesai, petugas Dishub melaksanakan pembinaan dan penertiban juru parkir di lokasi depan Pasar Runting Desa Tambaharjo Pati.
- Kondisi Pasar Runting relatif ramai dan lokasi parkir yang tersedia sangat terbatas, ditambah ada lalu lintas kendaraan yang dari arah barat (gang tengah pasar) yang keluar masuk sehingga mempengaruhi arus lalu lintas yang dari arah utara - selatan (Jalan Raya Pati - Tayu ).
- Beberapa becak motor mengantar dan menjemput pedagang/pembeli dan parkir secara sembarangan di pinggir jalan , ketika diingatkan petugas bisa tertib tapi ketika tidak ada petugas akan kembali seenaknya.
- Karena Pasar Runting merupakan pasar desa, maka Dishub berkoordinasi dengan Desa Tambaharjo agar desa bisa memonitor dan melaksanakan pengawasan ketertiban parkir di Pasar Runting.
- Terdapat 5 Juru Parkir , 3 juru parkir yang berada di depan Pasar Runting tidak terdaftar sebagai juru parkir resmi Dinas Perhubungan karena tidak setor ke kas daerah dan untuk 2 juru parkir yang berada di sebelah utara Pasar Runting adalah juru parkir resmi Dinas Perhubungan.