Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07366489
Rincian Aduan
LGWP07366489
Selesai
Public
Pak tolong lah. RT sini sama sekali tidak di gaji. Mohon kebijakannya pak. Kalo ada masalah apapun RT adalah orang pertama yang disalahkan. Masa sama sekali tidak digaji? Tolong kebijakannya. Dan tolong kalau ada kasus korupsi segera ditindak lanjuti.
Disposisi
Senin, 18 Mei 2020 - 12:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Senin, 18 Mei 2020 - 12:18 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima,akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.
Selesai
Rabu, 20 Mei 2020 - 14:46 WIBKabupaten Pati
Berikut jawaban dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Pati melalui surat nomora 222/Tapem/2020 tanggal 20 Mei 2020.
- Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Rukun Tetangga (RT) merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang merupakan wadah partisipasi masyarakat. Jadi yang berkedudukan sebagai pengurus RT bukan merupakan pegawai atau Perangkat Desa yang harus digaji.
- sesuai Keputusasn Bupati Nomor 142.44/945 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, ditetapkan besaran insentif untuk RT, RW, dan Lembaga Kemasyarakatan paling sedikit sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dalam satu tahun anggaran dan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
- Berdasarkan hasil koordinasi via telepon, untuk Desa Pagerharjo Kecamatan Wedarijaksa mendapatkan insentif sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang dibagikan satu tahun sekali menjelang Idul Fitri (akan dibagikan tanggal 20 Mei 2020 malam).