Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07366489

Rincian Aduan

LGWP07366489

Selesai Public
KABUPATEN PATI
17 May 2020
0 ditandai
Pak tolong lah. RT sini sama sekali tidak di gaji. Mohon kebijakannya pak. Kalo ada masalah apapun RT adalah orang pertama yang disalahkan. Masa sama sekali tidak digaji? Tolong kebijakannya. Dan tolong kalau ada kasus korupsi segera ditindak lanjuti.

Disposisi

Senin, 18 Mei 2020 - 12:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 18 Mei 2020 - 12:18 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima,akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.

Selesai

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:46 WIB

Kabupaten Pati

Berikut jawaban dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Pati melalui surat nomora 222/Tapem/2020 tanggal 20 Mei 2020.
  1. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Rukun Tetangga (RT) merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa  yang merupakan wadah partisipasi masyarakat. Jadi yang berkedudukan sebagai pengurus RT bukan merupakan pegawai  atau Perangkat Desa yang harus digaji.
  2. sesuai Keputusasn Bupati Nomor 142.44/945 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, ditetapkan besaran insentif  untuk RT, RW, dan Lembaga Kemasyarakatan  paling sedikit  sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dalam satu tahun anggaran dan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
  3. Berdasarkan hasil koordinasi via telepon, untuk Desa Pagerharjo Kecamatan Wedarijaksa mendapatkan insentif sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang dibagikan satu tahun sekali menjelang Idul Fitri (akan dibagikan tanggal 20 Mei 2020 malam).
Demikian kami ucapkan terima kasih.