Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07280238

Rincian Aduan

LGWP07280238

Selesai Public
KABUPATEN PATI
05 Jun 2021
0 ditandai
Assalammualaikum wr wb Yang terhormat Bapak Gubernur Jateng, Bapak Ganjar Pranowo Perkenankan saya ingin menyampaikan laporan dan keberatan tentang pungutan2 yang terjadi SMP Negeri 3 Pati Saya adalah wali murid dari siswa SMP Negeri 3 Pati. Sabtu, tanggal 19 Desember 2020, kami mendapat undangan untuk mengikuti rapat wali murid. Namun dalam rapat tersebut kami selaku wali murid sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Selesai rapat kami langsung dipersilahkan masuk ke ruang kelas untuk acara penyerahan raport sekaligus membuat surat pernyataan kesanggupan membayar SPI minimal sebesar Rp 150.000,- setiap bulan dan SPO minimal sebesar 750.000,- setiap tahun, yang terkesan dipaksakan. Bahkan pada saat kami membuat surat pernyataan kami tidak diperbolehkan untuk memfoto atau membawa pulang formulir surat pernyataan, hal ini di sampaikan oleh wali kelas. Dan akhirnya mau tidak mau kami akhirnya menandatangani surat pernyataan tersebut. Yang menjadi keberatan saya adalah mengapa kebijakan ini tetap diberlakukan di masa pandemi? Hal ini menunjukkan bahwa sekolah seperti tidak mempunyai rasa empati kepada wali murid, lalu apa bedanya iuran di masa normal dan di masa pandemi, tidak ada bedanya… Pungutan juga diberlakukan setiap ada kegiatan siswa, kejadian terbaru adalah wali murid dimintai syukuran atas kelulusan anak kelas 9. Besarannya bervariasi minimal Rp 100.000,00 Kami sempat menanyakan untuk apa kegunaan uang tersebut , dan jawaban dari wali kelas adalah untuk pembangunan sekolah. Kami benar2 tidak habis pikir dengan kebijakan SMP N 3 Pati. Perlu kami sampaikan kepada Bapak Gubernur bahwa keluhan saya ini pernah kami sampaikan kepada Bapak Wakil Bupati Pati namun sampai sekarang belum ada jalan keluarnya. Demikian yang bisa kami sampaikan dan kami ucapkan terima kasih semoga bapak Gubernur bisa memberikan solusi. Wasalamu alaikum wr wb

Disposisi

Selasa, 08 Juni 2021 - 10:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Rabu, 09 Juni 2021 - 07:41 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:43 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami koordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Rabu, 23 Juni 2021 - 08:58 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati melalui surat nomor 045/07338.
  1. Sumbangan yang ada di SMP Negeri 3 sudah sesuai dengan regulasi dimana sekolah hanya boleh menerima sumbangan dari orang tua.
  2. Sumbangan yang ada di SMP Negeri 3 Pati  sudah dibicarakan antara komite sekolah, Dewan Guru dan orang tua, bahwa untuk keperluan program SMP Negeri 3 Pati, orang tua dimintai sumbangan secara sukarela. Jumlah dana dan kurun waktu dan menyumbang diserahkan kepada orang tua masing-masing. 
  3. Dana yang berasal dari sumbangan orang tua siswa tidak boleh untuk membiayai program yang sudah dibiayai BOS dan DAK.
  4. Siswa yang orang tuanya tidak mampu dibebaskan dari segala bentuk sumbangan sukarela.
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.