Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07229311
Rincian Aduan
LGWP07229311
Selesai
Public
lapor ndan, saya pegawai non pns di kab. magelang. skrg ada kebijakan baru dari bupati terkait gaji non pns pemda akan dipotong 50% mulai bulan ke 6. bahkan ada yg mulai bulan ke 1. menurut saya kebijakan seperti itu penindasan pak gubernur, knpa gk yg pns aja yg dipotong. mereka sdh terbiasa hidup mewah dengan gaya tinggal perintah. kita yg non pns jdi garda depannya pemda untuk menjalankan suksesnya kegiatan. mhon dipertimbangkan lgi, sokor juga kita dipikirkan dapat bantuan karena ada pemotongan. terima kash pak gubernur.
Disposisi
Sabtu, 02 Mei 2020 - 12:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 04 Mei 2020 - 09:00 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih Laporan diteruskan ke bidang yang menangani
Selesai
Senin, 04 Mei 2020 - 09:04 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Monggo dilihat lagi Klausul Kontrak kerjanya, karena Non PNS kan bekerja dan gaji tertuang dalam Kontrak kerja, monggo dikomunikasikan dengan yang memperkerjakan anda saat tanda tangan kontrak