Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07229311

Rincian Aduan

LGWP07229311

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
02 May 2020
0 ditandai
lapor ndan, saya pegawai non pns di kab. magelang. skrg ada kebijakan baru dari bupati terkait gaji non pns pemda akan dipotong 50% mulai bulan ke 6. bahkan ada yg mulai bulan ke 1. menurut saya kebijakan seperti itu penindasan pak gubernur, knpa gk yg pns aja yg dipotong. mereka sdh terbiasa hidup mewah dengan gaya tinggal perintah. kita yg non pns jdi garda depannya pemda untuk menjalankan suksesnya kegiatan. mhon dipertimbangkan lgi, sokor juga kita dipikirkan dapat bantuan karena ada pemotongan. terima kash pak gubernur.

Disposisi

Sabtu, 02 Mei 2020 - 12:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 04 Mei 2020 - 09:00 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih Laporan diteruskan ke bidang yang menangani

Selesai

Senin, 04 Mei 2020 - 09:04 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Monggo dilihat lagi Klausul Kontrak kerjanya, karena Non PNS kan bekerja dan gaji tertuang dalam Kontrak kerja, monggo dikomunikasikan dengan yang memperkerjakan anda  saat tanda tangan kontrak