Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP07178430
KABUPATEN MAGELANG, 26 May 2016
Keluarga saya akan melakukan pemecahan sertifikat waris Atas nama Sofingi ke anak2 nya. dan akan diurus sendiri ke kantor pertanahan Magelang. Namun saat minta tanda tangan ke kepala desa Beliau meminta uang uang Rp.1.000.000 ( Satu Juta ) untuk sekali tanda tangan. dan dikarenakan kebutuhan tanda tangan 2 kali maka beliau meminta uang Rp.2.000.000 ( Dua juta Rupiah) dan beliau tidak mau tanda tangan jika tidak ada uang Cash sejumlah tersebut yang diminta. Mohon petunjuk apakah memang dipemerintahan desa ada aturan warga masyarakat harus membayar uang saat minta tanda tangan ? nama kepala desa PURWIDARTO Desa MANTINGAN Kecamatan SALAM Kabupaten MAGELANG Prov JAWA TENGAH dan yang diminta tanda tangan dan dimintain uang saat tanda tangan adalah SUNARTO Desa mantingan Rt.02 Rw.01 Kec Salam Kab Magelang. Terimakasih mohon untuk dapat ditindak lanjuti.
Disposisi
Jumat, 27 Mei 2016 - 05:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 27 Mei 2016 - 11:21 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Selasa, 07 Juni 2016 - 13:19 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Kamis, 01 Desember 2016 - 12:28 WIB
INSPEKTORAT