Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07043810
Rincian Aduan
LGWP07043810
Verifikasi
Public
Penyelewengan program PTSL desa kliris kecamatan boja kabupaten kendal,, dari ketentuan yang seharusnya,warga diminta membayar antara 500-800ribu /bidang tanah/sertifikat..dari keterangan warga mereka jg diminta tanda tangan tanpa tau apa yang ditanda tangani,hanya tau untuk biaya patok 350ribu. Dan menyerahkan uang kepada Kadus masing masing, Ketika kami konfirmasi ke kadus yang bersangkutan,mengaku tidak tahu apa2 dan melempar ke panitia,lurah dan carik..Kami sudah ada rekaman pembicaraan baik voice maupun video. Harapan warga supaya dapat diusut sesuai ketentuan. Dan mohon Bapak Gubernur dapat membantu penyelesaian masalah tersebut. Matursuwun.
Disposisi
Senin, 25 November 2019 - 21:39 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Selasa, 26 November 2019 - 14:36 WIBKabupaten Kendal
mohon maaf sebelumnya untuk pembuatan sertifikat massal bukan kewenangan Pemkab Kendal,untuk lebih jelasnya anda bisa datang langsung ke Badan Pertanahan Nasional Kendal dengan alamat Jl. Kyai Tulus, Jetis, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51315 atau telp (0294) 381570