Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP07040795

Rincian Aduan

LGWP07040795

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
04 May 2018
0 ditandai
pak gubernur saya pekerja full time di matahari simpang lima tp gaji tdk UMR berangkat jam 10 pagi pulang jam 20.45 malam . .jatah libur hanya 3x dlm 1 bulan dan apabila masuk kerja lebih dr jam 10 ato semisal jam 10lebih 1 menit maka dikenakan potongan sebesar 100ribu . .dan apabila libur tidak sesuai jadwal yg ditentukan maka akan terkena potongn 50rb . .apakah potongan bisa seenaknya di atur oleh perusahaan sedemikan rupa padahl gaji tdk mumpuni tdk UMR tpi potongan mlebi hak yg di bayarkan perharinya

Disposisi

Jumat, 04 Mei 2018 - 13:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 09 Mei 2018 - 11:36 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti  

Progress

Kamis, 28 Juni 2018 - 15:30 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Setelah dikoordinasikan dengan Satwasker Wilayah Semarang, sudah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan   

Selesai

Kamis, 28 Juni 2018 - 15:31 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai