Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP07040795
Rincian Aduan
LGWP07040795
Selesai
Public
Lampiran
pak gubernur saya pekerja full time di matahari simpang lima tp gaji tdk UMR berangkat jam 10 pagi pulang jam 20.45 malam . .jatah libur hanya 3x dlm 1 bulan dan apabila masuk kerja lebih dr jam 10 ato semisal jam 10lebih 1 menit maka dikenakan potongan sebesar 100ribu . .dan apabila libur tidak sesuai jadwal yg ditentukan maka akan terkena potongn 50rb . .apakah potongan bisa seenaknya di atur oleh perusahaan sedemikan rupa padahl gaji tdk mumpuni tdk UMR tpi potongan mlebi hak yg di bayarkan perharinya
Disposisi
Jumat, 04 Mei 2018 - 13:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 09 Mei 2018 - 11:36 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 28 Juni 2018 - 15:30 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Setelah dikoordinasikan dengan Satwasker Wilayah Semarang, sudah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan
Selesai
Kamis, 28 Juni 2018 - 15:31 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai