Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP07040795
KOTA SEMARANG, 04 May 2018
pak gubernur saya pekerja full time di matahari simpang lima tp gaji tdk UMR berangkat jam 10 pagi pulang jam 20.45 malam . .jatah libur hanya 3x dlm 1 bulan dan apabila masuk kerja lebih dr jam 10 ato semisal jam 10lebih 1 menit maka dikenakan potongan sebesar 100ribu . .dan apabila libur tidak sesuai jadwal yg ditentukan maka akan terkena potongn 50rb . .apakah potongan bisa seenaknya di atur oleh perusahaan sedemikan rupa padahl gaji tdk mumpuni tdk UMR tpi potongan mlebi hak yg di bayarkan perharinya
Disposisi
Jumat, 04 Mei 2018 - 13:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 Mei 2018 - 11:36 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Kamis, 28 Juni 2018 - 15:30 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Kamis, 28 Juni 2018 - 15:31 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI