Rincian Aduan : LGWP06959055

Disposisi Public

KABUPATEN TEGAL, 29 Apr 2016

Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah. Di desa Kedungkelor Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal. Ada lahan HGU atas nama PT. PURNABHAKTI PERDANA seluas lebih kurang 50 [lima puluh] hektare. Lahan berupa tambak udang tersebut sejak tahun 1998 terbengkalai tidak terurus. Riwayat keberadaan lahan HGU PT. PURNABHAKTI PERDANA, sebagai berikut: 1. Semula lahan tersebut berupa hamparan kebun melati dan ladang palawija yang dimiliki / digarap warga masyarakat setempat secara turun temurun. 2. Tahun 1983 terjadi pembebasan tanah secara paksa dengan alasan untuk merealisasikan PROGRAM PEMERINTAH dalam rangka alih teknologi. 3. Warga masyarakat setempat khususnya pemilik dan penggarap lahan akan diberi pelatihan keterampilan oleh pemerintah kemudian akan dipekerjakan sebagai pengelola proyek “emas hijau” dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. 4. Belakangan diketahui apa yang disebut “Program Pemerintah Dalam Rangka Alih Teknologi” ternyata hanya tipuan belaka. 5. Lahan yang semula sebagai matapencaharian masyarakat setempat. Beralih fungsi menjadi tambak udang yang dikelola perusahaan swasta bernama PT. PURNABHAKTI PERDANA. Melalui pengaduan ini kami berharap kepada Pemerintah [instansi terkait] berkenan melihat langsung ke lokasi kemudian membuat kebijakan agar kiranya puluhan hektare lahan tersebut dikelola secara baik dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa Kedungkelor. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini