Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06919581

Rincian Aduan

LGWP06919581

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
15 Nov 2017
0 ditandai
permendagri no 67 Tahun 2017 jelas sekali bahwa pengisian prades dilakukan dengan opsi pengisian maupun mutasi antar perangkat desa dan sekdes juga termasuk didalam perangkat desa..tpi dipurworejo permendagri tidak berlaku yg berlaku hanya perda...mau bertanya saja apakah dalam pengisian boleh tidak mengikuti permendagri mengabaikan perda ..atau tetap ikut perda mengabaikan permendagri..matur nuwun..mohon pencerahannya

Disposisi

Kamis, 16 November 2017 - 06:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 16 November 2017 - 06:59 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 16 November 2017 - 08:50 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
 
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut

Selesai

Kamis, 16 November 2017 - 08:50 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan Telah Dijawab