Rincian Aduan : LGWP06919581

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 15 Nov 2017

permendagri no 67 Tahun 2017 jelas sekali bahwa pengisian prades dilakukan dengan opsi pengisian maupun mutasi antar perangkat desa dan sekdes juga termasuk didalam perangkat desa..tpi dipurworejo permendagri tidak berlaku yg berlaku hanya perda...mau bertanya saja apakah dalam pengisian boleh tidak mengikuti permendagri mengabaikan perda ..atau tetap ikut perda mengabaikan permendagri..matur nuwun..mohon pencerahannya

0 Orang Menandai Aduan Ini