Detail Aduan
Disposisi
Senin, 04 Agustus 2014 - 17:53 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Progress
Rabu, 06 Agustus 2014 - 12:48 WIB
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Proses pembebasan tanah harus di selesaikan dulu oleh pemerintah kota Semarang..
Verifikasi
Rabu, 06 Agustus 2014 - 12:53 WIB
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Banjir di kaligawe disebabkan oleh drainase kali tenggang yang tidak berfungsi maksimal, dimana kewenangannya ada pada pemerintah kota Semarang.
Pemerintah provinsi sudah memfasilitasi dan koordinasi penanganan masalah banjir tersebut kepada pemerintah pusat untuk membantu, dengan catatan pembebasan tanahnya harus di selesaikan dulu oleh pemerintah kota Semarang. Dan sampai saat ini belum terselesaikan sehingga pemerintah pusat belum bisa membantu penanganannya.
Mari kita bersama-sama mendorong ke pemerintah kota untuk bisa segera menyelesaikan pembebasan tanahnya sehingga pemerintah pusat bisa membantu penanganan konstruksinya.