Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06883171

Rincian Aduan

LGWP06883171

Selesai Public
KOTA SEMARANG
02 Feb 2021
0 ditandai
Selamat sore Pak Gubernur. Dengan diperpanjangnya PPKM hingga tanggal 8 Februari 2021 seharusnya diimbangi pula dengan kepatuhan mengikuti aturan dari segala elemen masyarakat. Kami menjumpai Club M Mobil (HJS chapter Banyumas Raya) yang masih menggelar melakukan pertemuan yang cukup besar dengan anggotanya dari Banyumas Raya bahkan kemungkinan beberapa kota di Jawa Tengah ikut hadir, akan menggelar Kopdar di Cilacap tepatnya Kolam pemancingan Aan Rawa Bendungan pada tanggal 7 Februari 2021, yang menjadi penanggung jawab dan penggagas acara Sdr. Anggit nomor kontak yang tercantum 081328632762. Kami menjumpai sudah beberapa kali melakukan kopdar, tanpa seruan untuk mematuhi protokol, menggunakan masker, dan kopdar sering kali dilakukan dengan membawa anggota keluarga terkadang anak-anak banyak yang ikut. Bukankah pada saat PPKM dilarang membuat pertemuan ya? Mohon untuk ditindak dengan tegas dan tuntas karena mengingat melibatkan anggota club yang berasal dari banyak daerah dan sudah berulang kali seperti ini. Serta untuk pengurus Club pusat untuk mencabut dan memberhentikan pengurus yang melakukan pelanggaran seperti ini. Demikian, Terimakasih

Disposisi

Selasa, 02 Februari 2021 - 15:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 02 Februari 2021 - 15:43 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara sigit. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Kamis, 25 Februari 2021 - 11:43 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

File
    Waktu sdh berlalu