Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06883171
Rincian Aduan
LGWP06883171
Selesai
Public
Selamat sore Pak Gubernur. Dengan diperpanjangnya PPKM hingga tanggal 8 Februari 2021 seharusnya diimbangi pula dengan kepatuhan mengikuti aturan dari segala elemen masyarakat. Kami menjumpai Club M Mobil (HJS chapter Banyumas Raya) yang masih menggelar melakukan pertemuan yang cukup besar dengan anggotanya dari Banyumas Raya bahkan kemungkinan beberapa kota di Jawa Tengah ikut hadir, akan menggelar Kopdar di Cilacap tepatnya Kolam pemancingan Aan Rawa Bendungan pada tanggal 7 Februari 2021, yang menjadi penanggung jawab dan penggagas acara Sdr. Anggit nomor kontak yang tercantum 081328632762. Kami menjumpai sudah beberapa kali melakukan kopdar, tanpa seruan untuk mematuhi protokol, menggunakan masker, dan kopdar sering kali dilakukan dengan membawa anggota keluarga terkadang anak-anak banyak yang ikut. Bukankah pada saat PPKM dilarang membuat pertemuan ya? Mohon untuk ditindak dengan tegas dan tuntas karena mengingat melibatkan anggota club yang berasal dari banyak daerah dan sudah berulang kali seperti ini. Serta untuk pengurus Club pusat untuk mencabut dan memberhentikan pengurus yang melakukan pelanggaran seperti ini. Demikian, Terimakasih
Disposisi
Selasa, 02 Februari 2021 - 15:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 02 Februari 2021 - 15:43 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara sigit. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 25 Februari 2021 - 11:43 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
File |