Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06796929

Rincian Aduan

LGWP06796929

Selesai Public
30 Jul 2017
0 ditandai
Badrus Maji LAPOR KECURANGAN Pak gubernur yg kami hormati....saya mau dengar dan baca di media on line...progam prona gratis..tp kenyataanya para kades banyak yg menarik pungli 500-900rb per sertifikat...gimana itu pak tindak lanjutnya...katanya pungli 10rb saja g boleh mau di basmi...mohon penjelasan...dan optimalkan saberpungli seperti yg bapak janjikan..

Disposisi

Senin, 31 Juli 2017 - 08:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 01 Agustus 2017 - 12:25 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Selasa, 01 Agustus 2017 - 12:29 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Ada beberapa Hal yang Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan  sertipikasi prona adapun sertipikasi tersebut dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; (biaya fotocopi, pemberkasan) 

Selesai

Selasa, 01 Agustus 2017 - 12:30 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan