Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP06796929
30 Jul 2017
Badrus Maji LAPOR KECURANGAN Pak gubernur yg kami hormati....saya mau dengar dan baca di media on line...progam prona gratis..tp kenyataanya para kades banyak yg menarik pungli 500-900rb per sertifikat...gimana itu pak tindak lanjutnya...katanya pungli 10rb saja g boleh mau di basmi...mohon penjelasan...dan optimalkan saberpungli seperti yg bapak janjikan..
Disposisi
Senin, 31 Juli 2017 - 08:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 01 Agustus 2017 - 12:25 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Selasa, 01 Agustus 2017 - 12:29 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Ada beberapa Hal yang Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan sertipikasi prona adapun sertipikasi tersebut dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; (biaya fotocopi, pemberkasan)
Selesai
Selasa, 01 Agustus 2017 - 12:30 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN