Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06758718

Rincian Aduan

LGWP06758718

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
30 Apr 2018
0 ditandai
Pak ganjar, di kabupaten saya, kabupaten klaten, khususnya di kecamatan pedan ada banyak kecurangan dalam pemilihan perangkat desa. Saya mohon agar segera ditindak lanjuti, karena itu adalah ketidakjujuran, kalau mulai dari desa yg kecil saja tidak jujur, apalagi dalam skala yg besar pak. Sekali lagi, saya mohon agar ditindak lanjuti kembali dalam pemilihan perangkat desa, sebelum pelantikan tanggal 5 mei 2018 pak.... Karena ini adalah ketidakjujuran. Berkembangnya suatu bangsa adalah dari hal yang kecil dan dari sebuah kejujuran. Terimakasih pak, mohon ditindak lanjuti

Disposisi

Rabu, 02 Mei 2018 - 09:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 02 Mei 2018 - 10:38 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 02 Mei 2018 - 13:06 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
 
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
 
berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten klaten, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten klaten saat ini berpedoman pada perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perbup klaten nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
 
terkait dugaan pelanggaran yang bersifat administrasi, misalnya salah jumlah nilai atau merasa bisa mengerjakan tapi memperoleh nilai kecil dapat dilaporkan ke camat yang membawahi wilayah desanya..sedangkan terkait pelanggaran yang mengarah pidana agar dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti..

Selesai

Rabu, 02 Mei 2018 - 13:06 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab