Rincian Aduan : LGWP06749933

Selesai Public

KABUPATEN BLORA, 06 Aug 2019

Bapak Ganjar, Dengan hormat, Sebelumnya perkenalkan saya : Rita Oktaviana, pendiri komunitas masyarakat dengan nama Cethik Geni dengan alamat Jl.Desa Cabean 62, RT03 RW02 Kapuan Cepu Kami ingin menyampaikan keluhan kami terkait pengurusan PIRT produk masyarakat berupa bunga telang kering Bunga telang adalah hasil kebun kami dan kami berencana memasarkan berupa bunga telang kering Kami ingin mengurus PIRT di kab.Blora karena supaya produk ini dapat dipasarkan ke supermarket Tapi setelah menanyakan ke Dinkes Blora, disarankan untuk membuat ijin BPOM bukan PIRT Setelah kami pelajari syarat2 BPOM, sepertinya tidak mungkin kami menjalani proses2 tersebut. Kami hanya petani telang yang akan memproses bunga2 ini menjadi produk yang dikeringkan Kami mohon bantuan Bapak, apa yang harus kami lakukan? Rencana kami akhirnya terhambat, padahal setahu saya ijin PIRT di daerah lain hanya mengisi formulir, fotocopy KK & KTP, pasphoto dan contoh kemasan Apakah sesulit ini sebuah usaha kecil akan melegalkan produknya? Kalaupun memang rumit, apakah tidak ada pendampingan dari pihak terkait untuk membantu kami? Demikian yang dapat kami sampaikan, atas bantuan dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih Hormat saya, Rita Oktaviana,

0 Orang Menandai Aduan Ini