Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06712563

Rincian Aduan

LGWP06712563

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
31 Mar 2020
0 ditandai
assalamuaikum pak.. saya mau menanyakan perusahaan yg mrliburkan sebagian besar karyawannya (lock down terkait covid19),apa karyawannya berhak mendapat upah UMK atau bagaimana dan diatur ketenagakerjaan atau pergub atau perda atau kebijakan perusahaan? saya sebagai karyawan kl diliburkan terus tidak mendapat upah bagaimana kehidupan saya & karyawan2 lainnya. mohon penjelasan & solusinya. terima kasih. wassalamualikum

Disposisi

Selasa, 31 Maret 2020 - 17:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 28 April 2020 - 16:02 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Rabu, 27 Mei 2020 - 00:30 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

mohon maaf utk keterlambatannya, terkait upah karyawan yg di rumahkan adalah sesuai dengan kesepakatan yang telah di buat bersama antara pekerja dan pengusaha mengingat kondisi yang seperti saat ini. terimakasih

Selesai

Kamis, 09 Juli 2020 - 09:01 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai. Terimakasih