Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06712563
Rincian Aduan
LGWP06712563
Selesai
Public
assalamuaikum pak..
saya mau menanyakan perusahaan yg mrliburkan sebagian besar karyawannya (lock down terkait covid19),apa karyawannya berhak mendapat upah UMK atau bagaimana dan diatur ketenagakerjaan atau pergub atau perda atau kebijakan perusahaan?
saya sebagai karyawan kl diliburkan terus tidak mendapat upah bagaimana kehidupan saya & karyawan2 lainnya.
mohon penjelasan & solusinya.
terima kasih.
wassalamualikum
Disposisi
Selasa, 31 Maret 2020 - 17:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 28 April 2020 - 16:02 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Rabu, 27 Mei 2020 - 00:30 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
mohon maaf utk keterlambatannya, terkait upah karyawan yg di rumahkan adalah sesuai dengan kesepakatan yang telah di buat bersama antara pekerja dan pengusaha mengingat kondisi yang seperti saat ini. terimakasih
Selesai
Kamis, 09 Juli 2020 - 09:01 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai. Terimakasih