Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06698481
Rincian Aduan
LGWP06698481
Verifikasi
Public
Assalamualaikum Wr. Wb. Mohon maaf Pak Ganjar, Saya Ari Pak Guru GTT Provinsi yang Alhamdulillah saya tahun kemarin lulus sertifikasi pak. Mohon maaf untuk penerbitan SKTP saya GTT Provinsi di sekolah SMKN 6 Sukoharjo terganjal dengan pengajuan karena belum diajukan operator tunjangan dinas pendidikan provinsi kemungkinan karena kami ada di sekolah negeri berbeda dengan sekolah swasta atau GTY karena bagi GTT provinsi ada syarat yang mungkin Pak Ganjar selaku Gubernur kami mempunyai solusi tentang syarat pengajuan SKTP bagi GTT di sekolah negeri yang berbunyi " Usulkan hanya jika memiliki SK/Surat Tugas Bupati/Walikota/Gubernur" Sak derengipun Matur sembah nuwun Pak. Walaikumsalam Wr. Wb. Nuwun
Disposisi
Senin, 13 April 2020 - 10:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 23 April 2020 - 07:24 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Wa'alaikumsalam Wr. Wb
GTT yang memperoleh kesempatan mengikuti Pendidikan Profesional Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) yang hasil akhirnya adalah mendapatkan Sertifikat Pendidik, merupakan Pengakuan Profesional Guru untuk mengajar tidak secara otomatis mendapatkan TPG. Sertifikat Pendidik merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Pada saat ini, GTT tidak dapat diusulkan untuk penerbitan SKTP.