Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP06664964
15 May 2017
Pak saya mau tanya ini, apa dengan laporan sepihak dari ketua kelompok maka pedamping bsm berhak mencoret anggota PKH tanpa melakukan survey terlebih dulu? kebetulan ibu saya anggota pkh pak, entah alasan apa ibu saya sudah di keluarkan, berdasarkan laporan kata mereka adek saya tidak sekolah, tapi disitu ibu saya menyertakan surat domisili dari sekolah adek saya pak, apa dengan laporan sepihak dari sekolah maka pendamping langsung percaya pak? kalau ternyata ketua kelompok itu punya sentimentil dengan anggotanya sendiri trus mengada - ada laporan dan pendamping percaya bisa celaka, masalahnya ibu saya jadi korban disini. terima kasih
Disposisi
Rabu, 17 Mei 2017 - 15:53 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 20 Mei 2017 - 20:19 WIB
DINAS SOSIAL