Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06652531
Rincian Aduan
LGWP06652531
Selesai
Public
Assalamualaikum selamat siang pak Ganjar ..
Saya memohon bantuannya njih pak. Saya tinggal di kota jepara.
Suami saya kerja di mebel. Perusahaan tempat suami krja yg td nya mo ditutup sementara,krn pameran yang sdh lama direncanakan batal,ekspor pun tdk bs,krn byk negara yg ditutup akses nya. Meski tdk jd dirumahkan akan tetapi perusahaan cm memberikan 10 hr kerja/ tiap bln nya pak,dan gaji bulanan jg dibayar cm 50% saja, dan Kami ada beberapa angsuran pak, kami sdh mengajukan penangguhan angsuran, tetapi pihak bank masih terus menagih nya pak..
Kami makan apa klo hrs ttp bayar angsuran pak...
Saya mohon njih bantuannya pak Ganjar.. ????????????
Disposisi
Senin, 13 April 2020 - 14:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 13 April 2020 - 14:41 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
Bagi para debitur yg mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi Pihak Bank / Pihak Koperasi / Pihak Leasing supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan perundang-undangan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:48 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:48 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.