Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP06572832
KABUPATEN PATI, 11 Sep 2014
Seorang warga serasa dirampok kepala desanya. Ini berkaitan dengan tanah HM atas nama warga kec. Gabus kab. Pati yang secara sepihak dibangun bangunan (SD dan Polides) dan dihuruk tanpa seizin pemiliknya. Padahal sertifikat tanah punya, dan pihak pertanahan juga membenarkan kepemilikan tersebut. Ketika pihak pemilik akan melakukan pengukuran (bersama petugas pertanahan) kepala desa memprovokasi warga dan preman2 untuk mengganggu proses tersebut. Hingga sekarang pemilik tanah tidak dapat berbuat apa2 karena hanya rakyat biasa.Pemilik tanah bhkan sekarang tidak memiliki rumah, dan menghuni rumah tetangganya yg merantau ke Jakarta. Pemilik tanah sering dipanggil dibalai desa dan pernah kekecamatan untuk dipaksa menandatangani tukar guling, yang jelas merugikan pemilik sehingga pemilik tanah tidak bersedia. Mohon Pak Ganjar memberikan kebijakan tentang ke semana-menaan ini.
Disposisi
Jumat, 12 September 2014 - 06:36 WIB
Admin Gubernuran