Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06530181
Rincian Aduan
LGWP06530181
Selesai
Public
Pak apakah program PTSL harus melalui koordinasi Desa ? karena saya ada tanah dengan bukti kepemilikan masih letter C, ketika ada program ptsl saya bertanya ke desa, tetapi kata pihak desa tidak ikut program itu karena desa tidak memenuhi syarat, karena yg tdak memiliki sertifikat tanah blm 70%
Disposisi
Kamis, 01 April 2021 - 09:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Minggu, 11 April 2021 - 18:42 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan sodar akan kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 13 Desember 2021 - 22:49 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
dalam program PTSL memang melibatkan pihak desa, apabila sodara belum ikut secara masal bisa melalui reguler terimakasih