Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06399383
Rincian Aduan
LGWP06399383
Selesai
Public
Lampiran
assalamualaikum bapak. dikampung sya ko bikin sertifikat tanah dimintai uang sebesar 500rb olh perangkat desa kmi. kan bapak presiden sudah ngomng bahwah sertifikat tanah gratis tolong bapak di selidiki kassus ini dan di tindak lanjuti kasihan banyak warga yg menjadi korban kami sudah resah sama perangkat desa
Disposisi
Kamis, 10 Mei 2018 - 22:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 10 Mei 2018 - 22:03 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih, terkait pembuatan sertifikat disarankan kisanak hadir dlm acr sosialisasi . Perlu diketahui bhw dlm prosesnya terdapat biaya yg harus ditanggung dan menjadi kewajiban peserta prona, atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku b.materai sesuai dg kebutuhan c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada) e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak f. lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll). Agar lebih jelas biaya penerbitan berkas sertifikat, kisanak bisa datang dan tanyakan ke petugas kantor pertanahan.
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah