Rincian Aduan : LGWP06375471

Selesai Public

09 Sep 2014

Lapor pak Gub tentang CPNS khususnya STR DOKTER. Setiap dokter hanya punya 3 lembar STR dan itu sudah termasuk legalisirnya. Kalau persyaratan mendaftar CPNS harus menggunakan legalisir asli, bagaimana kita bisa mendaftar kalo sudah terpakai semua. Saya sudah menanyakan ke Konsil Kedokteran Indonesia, bahwa KKI tidak akan memberikan legalisir tambahan apapun alasannya. Seandainya saya mendaftar dengan STR legalisir asli dan tidak lolos ujian, bagaimana nasib STR yang sudah terlanjur dikumpulkan? Apakah bisa kembali kepada saya? Seandainya saya mendaftar CPNS sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak lolos ujian, maka tamatlah riwayat saya sebagai seorang DOKTER karena tidak bisa membuat Surat Ijin Praktek tanpa menggunakan STR. Mohon kepada pak Gubernur untuk merevisi syarat pendaftaran CPNS. Pengumpulan STR dengan legalisir asli harusnya dilakukan setelah dinyatakan lulus ujian, bukan sebelum ujian Pak Gub. Terima Kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini