Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06341864

Rincian Aduan

LGWP06341864

Selesai Public
07 Jan 2020
0 ditandai
assalamu'alaikum pak ganjar. Pak mohon tinjau ulang lokasi kilang gas di desa Jatihadi kecamatan Sumber kabupaten Rembang, karena lokasi tersebut rawan longsor dan banjir. dan alangkah baiknya di relokasi ke desa Krikilan seperti yang diharapkan warga ring1. karena sumur gas berada di desa Krikilan dan warga Krikilan lah yang merasakan dampak explorasi sumur gas RGT1 tahun 1996 dan RGT2 tahun 2016. warga merasa kecolongan soal rencana pembangunan kilang di desa lain karena tidak ada sosialisasi dari pihak terkait. Apalagi proses pemasangan pipa gas berada persis di pinggir jalan raya, galian nya pun tidak memenuhi unsur safety dan terkesan mengabaikan kondisi lingkungan. Mohon tanggapannya pak, kami hanya rakyat kecil yang tidak tahu hukum, tapi kami juga berhak mendapat keadilan di negeri ini pak. Terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. WB

Disposisi

Rabu, 08 Januari 2020 - 11:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Kamis, 09 Januari 2020 - 13:26 WIB

Kabupaten Rembang

laporan akan kami tindak lanjuti ke OPD tetkait.terimakasih

Progress

Senin, 13 Januari 2020 - 10:12 WIB

Kabupaten Rembang

terimakasih atas laporannya, laporan sedang kami proses

Selesai

Senin, 20 Januari 2020 - 10:19 WIB

Kabupaten Rembang

Terkait penentuan atas lokasi CNG Plant yang terletak di desa Jatihadi Kecamatan Sumber merupakan ranah pihak Pengusaha dalam hal ini PT. Super Energy dan atau PT Bahtera Andalan Gas sebagai afiliasi/ anak perusahaan PT Super Energy, dengan perhitugan Teknis tertentu baik secara keamanan maupun saat operasional dan hal ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat setempat yang dihadiri oleh Bapak Bupati, Forkompinda, OPD terkait dan pihak Pemrakarsa di Desa Krikilan, namun warga tetap menolak, atas dasar ini maka Pemkab memberikan kelonggaran agar segera mengusulkan lokasi di wilayah Desa Krikilan, seiring berjalannya waktu berdasarkan keterangan pejabat disan PU dan Tata Ruang Kab. Rembang, warga desa mengusulkan 3 titik lokasi dan dari PT Super Energy mengusulkan 2 titik lokasi di Desa Krikilan, setelah di overlay kelima titik koordinat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya/tidak sesuai dengan tata ruang dan masuk lahan basah. Pemerintah Kab. Rembang hanya pada proses pelayanan perizinan dalam hal ini Ijin Kesesuaian Tata Ruang dab tidak menentukan lokasi usaha.