Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06114799

Rincian Aduan

LGWP06114799

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
11 Jul 2021
0 ditandai
selamat sore pak gubernur,mohon ijin mau menanyakan apakah saya bisa mengajukan untuk pembuatan kartu Indonesia pintar untuk anak saya yang akan masuk SLTA,mohon arahannya pak

Disposisi

Minggu, 11 Juli 2021 - 23:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 12 Juli 2021 - 08:26 WIB

Kabupaten Purbalingga

laporan kami terima

Progress

Rabu, 14 Juli 2021 - 08:14 WIB

Kabupaten Purbalingga

terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2324 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Selasa, 12 Oktober 2021 - 14:21 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Dindikbud Purbalingga :
 

Cara Mengajukan Bantuan PIP
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.


2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT /RW dan kelurahan /Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.


3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.


4. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 

 
yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2324