Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06073064
Rincian Aduan
LGWP06073064
Selesai
Public
Area PERTAMBANGAN GALIAN C Ilegal desa klumpit kec gebog Kab Kudus kemarin Merenggut 4orang KORBAN MD.tolong pak kami selaku warga sangat mengharap untuk ditindak lanjutisesuai UU & hukum seadil adilnya. Proyk tsb sdh dtutup akan ttp masih beroprasi jg.
Disposisi
Kamis, 23 Januari 2020 - 10:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 23 Januari 2020 - 13:08 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Kamis, 23 Januari 2020 - 13:09 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih informasinya, kami juga sudah mendapat laporan dari pihak lain atas kejadian tersebut. Tim ESDM akan segera bergerak menuju ke lokasi untuk mengecek langsung dan melakukan langkah-langkah antisipasi termasuk penghentian kegiatan galian C.
Selesai
Senin, 27 Januari 2020 - 08:04 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti pengaduan Saudara/i melalui layanan Lapor Gub, bersama ini disampaikan hasil cek lapangan sebagai berikut :
1. Telah dilakukan pembuatan saluran drainase pada kubangan/kolam sehingga air genangan dan resiko bahaya menjadi berkurang.
- Telah dilakukan koordinasi dengan penyidik unit II Reskrimsus Polres Kudus di Kantor Polres Kudus dengan hasil :
- Pada tanggal 23 Januari 2020 penyidik unit II Reskrimsus Polres Kudus melakukan pemeriksaan kepada Sdr. Ali Mohatorm.
- Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut oleh Polres Kudus akan dikoordinasikan dengan Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.
- Telah dilakukan pembinaan kepada Sdr. Ali Mohtarom yang ditemui di Kantor Polres Kudus dengan hasil :
- Sdr. Ali Mohtarom tidak akan melakukan kembali kegiatan penambangan tanpa izin (PETI).
- Sdr. Ali Mohtarom akan ikut bertanggungjawab atas bukaan lahan akibat penambangan yang dilakukan dan bersedia membantu sosial kemasyarakatan terhadap keluarga korban.
Terima kasih.