Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP06047303

Rincian Aduan

LGWP06047303

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
03 Apr 2020
0 ditandai
Saya mau lapor, pak. Saya buruh di PT. HIT Kudus. Apakah merumahkan buruh selama 14 hari dan tidak di gaji efektif menangani korona? Kami buruh makan dari gaji perhari. Jika kami di rumahkan tanpa di gaji. Kita bukan mati karena korona tapi karena kelaparan. Katanya sistem gotong royong, tapi nyatanya yang kaya memeras yang miskin. Sehingga yang miskin lebih baik bohong agar bisa makan, daripada mati karena korona.

Disposisi

Jumat, 03 April 2020 - 10:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 28 April 2020 - 16:14 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Rabu, 29 April 2020 - 14:00 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Setelah kami koordinasikan dg Disnaker Kudus, bg pekerja yg dirumahkan memperoleh uang tunggu dari perusahaan sebesar 50% gaji. Terima kasih.

Selesai

Kamis, 07 Mei 2020 - 13:17 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai