Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP06000626
Rincian Aduan
LGWP06000626
Selesai
Public
Selamat Siang Bpk Ganjar
JKN KIS masih berlanjut pk tau udah tidak ad penambahan lagi ,keteria yang berhak menerima KIS itu warga dengan syarat ap pk.tolong pk kita butuh itu semua .
Disposisi
Kamis, 02 Mei 2019 - 10:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Selesai
Selasa, 07 Mei 2019 - 15:29 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas apa yang disampaikan, Kartu Indonesia Sehat diperuntukkan bagi penduduk Indonesia agar dapat memperoleh jaminan kesehatan dengan prinsip gotong royong, yang sehat membantu yang sakit. Bagi penduduk yang mampu dapat mendaftar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai peserta mandiri (PBPU). Sedangkan untuk peserta miskin dan tidak mampu yang masuk data BDT diusulkan untuk menerima KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Bila tidak masuk data BDT maka cara untuk mendapatkan KIS dengan mendaftarkan diri dan keluarga sebagai peserta mandiri (PBPU)
Verifikasi
Rabu, 15 Mei 2019 - 10:01 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporannya, Kartu Indonesia Sehat diperuntukkan bagi penduduk Indonesia agar dapat memperoleh jaminan kesehatan dengan prinsip gotong royong, yang sehat membantu yang sakit. Bagi penduduk yang mampu dapat mendaftar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai peserta mandiri (PBPU). Sedangkan untuk peserta miskin dan tidak mampu yang masuk data BDT diusulkan untuk menerima KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Bila tidak masuk data BDT maka cara untuk mendapatkan KIS dengan mendaftarkan diri dan keluarga sebagai peserta mandiri (PBPU)