Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP05854479
14 Jun 2014
Sejak diundangkan PP No.48 Th 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, PemKab & PemKot se Jateng melakukan pembiaran terhadap pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat diluar mekanisme APBD. Mohon ditertibkan pak, karena pasal 61 ayat (4) PP tersebut menyatakan "seluruh dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan sistem anggaran daerah." Demikian dan terimakasih.
Disposisi
Minggu, 15 Juni 2014 - 06:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 Juni 2024 - 14:34 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN