Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05812840

Rincian Aduan

LGWP05812840

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
16 Jan 2020
0 ditandai
LaporGub pusat limbah dari karang dawa(karang asem). tpi dampak pencemaran itu meluas ke Ds kali salak Ds songgom Ds srengseng dan trmasuk Ds jatilaba. dan saat ini warga kami lg ujuk rasa k kantor bupati pk

Disposisi

Jumat, 17 Januari 2020 - 10:10 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Jumat, 17 Januari 2020 - 11:36 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:39 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Telah kami lakukan verifikasi lapangan pada tanggal 16 – 17 September 2019 dengan hasil yang kami sampaikan kepada Bupati Tegal melalui Surat Kepala Dinas LHK Prov. Jateng No. 522/2635 tanggal 8 Oktober 2019 hal Hasil Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan Saat ini Bupati Tegal telah berkirim surat kepada Menteri LHK dengan No. 530/01.04/205 tanggal 14 Januari 2020 perihal Penanganan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi untuk bahan bakar tungku (tobong) pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, mengingat bahwa ijin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Menteri.  

Selesai

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:39 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih