Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05797214

Rincian Aduan

LGWP05797214

Disposisi Public
KABUPATEN PURBALINGGA
31 May 2018
0 ditandai
Sugeng siang Pak.Gubernur. Pembuatan SKCK di Purbalingga kok masih ribet ya, harus ada pengantar desa, ke polsek dan lalu baru ke polres. Sedangkan saya baca diwebsite polda jateng sudah tidak memerlukan hal semacam itu lagi, tinggal mmbawa persyaratan dan datang ke polres bisa langsu

Disposisi

Kamis, 31 Mei 2018 - 12:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah