Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05646025

Rincian Aduan

LGWP05646025

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
16 May 2020
0 ditandai
kepada yth bapak ganjar dengan ini saya melaporkan tentang diri saya yang tidak pernah mendapatkan bantuan apapun,padahal saya bekerja sebagai kuli bangunan yang kadang bekerja kadang mengangur dengan upah yang sangat minim dan tidak punya sawah atau kebun, tapi KK saya digolongkan rentan miskin (4) istri saya jualan di rumah tapi tidak pernah mendapat bantuan apapun sama sekali.saya mohon agar di perhatikan.Terimah Kasih

Disposisi

Sabtu, 16 Mei 2020 - 09:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 18 Mei 2020 - 13:44 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan pihak dinsos kendal

Selesai

Jumat, 22 Mei 2020 - 08:57 WIB

Kabupaten Kendal

Menanggapi laporan terkait, berikut ini kami sampaikan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Sosial RI dalam Surat Mentri Sosial Nomor : 1448/6/DI.01/04/2020 tanggal 17 April 2020 Perihal Alokasi Pagu penerima bantuan sosial tunai (Bansos Tunai) disebutkan bahwa Bantuan Sosial Tunai diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan atau rentan miskin yang terkena dampak COVID19 di luar Program Sembako baik reguler maupun perluasan dan Program PKH. Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan telah menerima Program PKH maka tidak akan menerima Bantuan Sosial Tunai sebagaimana yang saudara maksud.

Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.