Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05423240

Rincian Aduan

LGWP05423240

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
04 Oct 2020
0 ditandai
Di desa kertasari, kecamatan suradadi kabupaten tegal, pengecer pupuk bersubsidi menyalahgunakan ATM Kartu Tani milik (Bapak SAKHRUDI), Bpk Sakhrudi mengatakan kartu yg dibawa oleh penggarap saya di minta dan di gesek pada mesin dan di jual kepada orang lain atas dasar pernyataannya pengecer pupuk, bahwa kartu tersebut kuotanya kosong. Kronologinya : Penggarap sawah bpk sakhrudi datang untuk membeli pupuk bersubsidi dengan kuota yang ada, setelah kartu di minta dan di gesek bilangnya kosong, padahal kuota tersebut yg ada di dalam kartu belum pernah di gesek untuk pengambilan/pembelian pupuk bersubsidi. karena kartu itu baru digunakan untuk pembelian pupuk. Setelah saya cek ternyata kuota pupuk saya digesek oleh pengecer tersebut dan di jual kepada orang lain. Pengecer pupuk atas nama PRIMA TANI Desa Kertasari, Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal. Mohon untuk di cek data transaksi sebagai bukti, karena saya sudah mengecek. Dan kemungkinan bisa terjadi permasalahan yang sama kepada petani-petani yang lain. Saya mohon untuk di tindak lanjuti secepatnya karena sudah mau masuk musim tanam (MT 3). Terimakasih

Disposisi

Minggu, 04 Oktober 2020 - 17:32 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Kamis, 08 Oktober 2020 - 08:18 WIB

Kabupaten Tegal

Maturnuwun atas laporannya nggeh nanti kami akan koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui dinas terkait yang menangani Kartu Tani dan pendidtribusian pupuk bersubsidi agar melakukan pengecekan dan pengontrolan di tempat pengecer yang menyalahgunakan kartu tani tersebut.Mohon kiranya bersabar nggeh