Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP05335265
KABUPATEN DEMAK, 20 Aug 2020
Kepada Yth Pak Gubernur. Terkait Wabah Virus Corona maka Penerapan Disiplin Jam Buka Rumah telah diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia yaitu jam 9 pagi sampai 9 malam. Namun di Jawa Tengah khususnya Demak masih banyak yang tidak mematuhi Undang Undang. Salah satunya Rumah makan padang Buyung Jaya di Jalan Sultan Trenggono depan kantor Dishub Demak Kota. Dinas Pariwisata sudah memberikan sosialisasi teguran pada tanggal 20 Juli 2020 ke lokasi bertemu pemiliknya Afrizal dan Agus tujoko. Namun sampai saat ini rumah makan tersebut masih diatas jam 9 malam. Terlampir artikel dari Dinas Pariwisata Demak yang menyatakan pemilik akan mematuhi peraturan. Mohon penjelasan mengapa tidak diberikan sangsi sesuai pasal 15 UU no 45 Pemda Demak. Hal ini bukan contoh yang baik bagi Aparat Pemerintahan dengan Pelanggaran yang disengaja.
Disposisi
Kamis, 20 Agustus 2020 - 17:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 21 Agustus 2020 - 08:22 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Jumat, 21 Agustus 2020 - 08:24 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 16:11 WIB
Kabupaten Demak
Dapat kami sampaikan bahwa Dinas Pariwisata bersama dengan Satpol PP Kabupaten Demak, telah menindaklanjuti aduan dengan mengunjungi rumah makan tersebut. dalam komunikasinya berkesanggupan untuk mentaati aturan. apabila melanggar siap menerima sanksi. Terima kasih