Rincian Aduan : LGWP05335265

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 20 Aug 2020

Kepada Yth Pak Gubernur. Terkait Wabah Virus Corona maka Penerapan Disiplin Jam Buka Rumah telah diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia yaitu jam 9 pagi sampai 9 malam. Namun di Jawa Tengah khususnya Demak masih banyak yang tidak mematuhi Undang Undang. Salah satunya Rumah makan padang Buyung Jaya di Jalan Sultan Trenggono depan kantor Dishub Demak Kota. Dinas Pariwisata sudah memberikan sosialisasi teguran pada tanggal 20 Juli 2020 ke lokasi bertemu pemiliknya Afrizal dan Agus tujoko. Namun sampai saat ini rumah makan tersebut masih diatas jam 9 malam. Terlampir artikel dari Dinas Pariwisata Demak yang menyatakan pemilik akan mematuhi peraturan. Mohon penjelasan mengapa tidak diberikan sangsi sesuai pasal 15 UU no 45 Pemda Demak. Hal ini bukan contoh yang baik bagi Aparat Pemerintahan dengan Pelanggaran yang disengaja.

0 Orang Menandai Aduan Ini