Rincian Aduan : LGWP05289085

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 13 Jan 2021

Ass... Terkait kegiatan PPKM di Klaten menerapkan jam operasional warung/toko hingga jam 19.00 WIB. Mohon menjadi perhatian Pak Gubernur karena tidak sedikit pedagang yang mulai berdagang sore/mlm hari. Maka itu lebih mempengaruhi pendapatan pedagang.(sebelumnya sudah berpengaruh krn pandemi). Sebenarnya tujuan diberlakukan penutupan pedagang pukul 19.00WIB itu apa?mengurangi kegiatan masyarakat atau mengurangi kerumunan?apakah dengan penutupan pedagang jam 19.00WIB menjamin tidak ada kerumunan atau kegiatan masyarakat?bagaimana dengan pagi,siang,sore, dan pasar?Harusnya pemerintah lebih bijak seperti yang diterapkan di Solo bahwa jam opersional pedagang seperti biasa tapi harus dengan protokol kesehatan yang ketat (kapasitas ditempat50%,dll).Mohon dijadikan pertimbangan untuk semua wilayah yg menerapkan PPKM.karena situasi ekonomi yg semakin sulit harusnya pemerintah mendukung pelaku usaha yg masih bisa bertahan bukan malah menghalangi atau mempersulit.Dan memang sebelumnya ada bantuan dr pemerintah untuk pelaku usaha tp tidak semua pelaku usaha mendapatkannya dan jika diminta memilih pelaku usaha lebih memilih tdk mendapat bantuan tapi masih bisa terus berjualan ketimbang mendapat bantuan sekali tapi selanjutnya tdk bisa berdagang.Dan bukannya yg mendapat bantuan usaha harusnya menggunakan bantuan tersebut untuk mempertahankan usahanya? Tapi kalau ada pembatasan jam seperti ini pedagang mlm tdk bisa berjualan,bukannya bantuan tersebut jd sia-sia? Mohon bisa dipertimbangkan.Salam perubahan untuk Jateng terkhusus Klaten....Wasalam....

0 Orang Menandai Aduan Ini