Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP05246603
KABUPATEN JEPARA, 30 Aug 2021
As.wr.wb. Selamat pagi Pak Ganjar. Bersama ini kami melaporkan adanya pengeboran dan pemakaian sumur bor distribusi terpusat ilegal di Perumahan Griya Kurnia Asri, Kel. Bapangan, Kec. Jepara, Kab. Jepara yang sudah dioperasikan dan dipakai sekitar 1.5 tahun yang lalu sampai sekarang. Sumur bor distribusi terpusat tsb ilegal, melanggar Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah dan sudah mendapatkan surat peringatan nomor 544/4495 tertanggal 5 Juni 2020 dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan sudah dilaporkan juga kepada Satpol PP Provinsi Jawa Tengah selaku penegak hukum Perda. Satpol PP Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan surat nomor 337/3399 tertanggal 16 Juni 2020. Namun demikian, sampai dengan sekarang ini tidak ada tindak lanjut dari kedua instansi tsb, baik Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah maupun Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan terkesan kedua instansi tersebut saling melempar tanggung jawab terkait langkah tindak lanjut termasuk penegakan hukum Perda. Hingga saat ini, sumur bor distribusi terpusat ilegal tersebut masih dioperasikan dan dipakai airnya oleh hanya beberapa warga perumahan saja dengan mendapatkan dukungan dari beberapa oknum pegawai ASN Pemkab Jepara termasuk Kepala Perizinan/Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Jepara dan 1 oknum anggota TNI AD walaupun di komplek perumahan tsb sudah ada layanan jaringan pipa dan suplai PDAM Kabupaten Jepara. Demikian kami sampaikan. Terima kasih dan salam.
Disposisi
Senin, 30 Agustus 2021 - 08:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Agustus 2021 - 09:56 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Rabu, 22 September 2021 - 13:04 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL