Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05244676

Rincian Aduan

LGWP05244676

Verifikasi Public
KOTA SEMARANG
31 May 2019
0 ditandai
Kpd Bp ganjar pranowo Saya mewakili dari karyawan PT. Elektronik pintar indonesia , Kami semua hanya ingin diberikan Hak kami untuk libur dihari raya idul fitri , kami tidak bisa libur dari tanggal 30 mei 2019 s/d 9 juni 2019 jika kami berani ambil libur akan dikenakan denda Rp.1jt perHarinya.

Disposisi

Jumat, 31 Mei 2019 - 10:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 15 Desember 2020 - 12:18 WIB

Kota Semarang

Yth. Pelapor, Laporan telah diproses dan sedang berjalan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP). Jika laporan belum direspon dan diperlukan tindakan, kami akan melakukan intervensi guna mengetahui proses laporan.