Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05244676
Rincian Aduan
LGWP05244676
Verifikasi
Public
Kpd Bp ganjar pranowo
Saya mewakili dari karyawan PT. Elektronik pintar indonesia , Kami semua hanya ingin diberikan Hak kami untuk libur dihari raya idul fitri , kami tidak bisa libur dari tanggal 30 mei 2019 s/d 9 juni 2019 jika kami berani ambil libur akan dikenakan denda Rp.1jt perHarinya.
Disposisi
Jumat, 31 Mei 2019 - 10:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Selasa, 15 Desember 2020 - 12:18 WIBKota Semarang
Yth. Pelapor, Laporan telah diproses dan sedang berjalan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP). Jika laporan belum direspon dan diperlukan tindakan, kami akan melakukan intervensi guna mengetahui proses laporan.