Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05228394
Rincian Aduan
LGWP05228394
Selesai
Public
Pak Ganjar nuwun sewu, nyuwun Tulong pak mbok bilih saged, tolong berkunjung ke desa kami pak, terkait pembuatan sertifikat massal PTSL, kami sudah konfirmasi ke pihak BPN bahwa sertifikat kami sudah jadi, tapi pihak BPN blm berani membagikannya dikarenakan panitia (pemerintah desa) masih punya tanggungan melengkapi berkas, tapi ketika kami tanya ke pihak desa, katanya pembagian sertifikat itu wewenang BPN, tolong pak kami gak tahu lagi minta tolong pada siapa, sudah 1th lebih sertifikat kami tak kunjung dibagikan, daerah lain sudah banyak yg dibagikan, dan anehnya lagi ada dusun dalam 1 desa kami yg sudah dibagikan tapi dusun yg lain belum dibagi. Kami disuruh bayar 350.000, kami bersedia, tapi kenapa sertifikat tak juga dibagi, padahal jelas sertifikat kami sudah jadi, tolong ditindak lanjuti pak.mtrswn atas perhatiannya. Kami ada di desa Tulakan kecamatan Donorojo kabupaten jepara
Disposisi
Sabtu, 15 Februari 2020 - 22:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 17 Februari 2020 - 09:02 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti secepatnya dengan menanyakan ke Kantor Pertanahan Kab. Jepara terimakasih
Selesai
Senin, 17 Februari 2020 - 13:37 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara jawaban dari Kantor Pertanahan Kab. Jepara bahwa berdasarkan koordinasi dan kesiapan panitia PTSL Desa Tulakan Kecamatan Donorojo, Kab. Jepara Sertpikat PTSL 2019 yang belum terbagi akan diserahkan Senin tanggal 17 Feb 2020 Jam 08.00 Tempat Kantor Petinggi Tulakan Keterangan Pemohon atau pemerima Sertipikatr PTSL harus membawa undangan dan potocopy KTP apabila dikuasakan wajib membawa surat kuasa bermaterai, mohon maaf atas keterlambatannya terimakasih