Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05223698
Rincian Aduan
LGWP05223698
Selesai
Public
Selamat pagi maaf mengganggu waktunya.. Saya hanya ingin melaporkan.. Saat awal pandemi covid 19 pak jokowi memberitakan adanya penundaan angsuran bank trhadap usaha mikro kecil.. Saya mempunyai hutabg di salah satu BPR di cilacap dimana disitu saya memang menunggak karna dri bulan februai sampai skrg saya msh merasakan dampak dri pandemi itu... Dan penagihannya ity secara mengancam! Bukankah itu tidak boleh dilakukan saat situasi seperti ini.. Pihak kantor terus memaksa saya utk kekantornya tapi saya sedang berada diluar kota apa saya harus keluar kota hanya utk mengurus itu.. Lalu jika saya terpapar virus dijlan dan tanpa saya sadari sya menularkan ke org lain bagaimana... Tolong dibantu.. Saya utk makan besok saja susah.. Ini malah dari BPR tersebut menghilangkan 1 angsuran yg tdak diakui
Disposisi
Kamis, 23 April 2020 - 09:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Kamis, 23 April 2020 - 18:47 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih,
Saudara juga bisa menghubungi Kredit Center dengan nomor WA : 081325163300 / 08783477466
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:53 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:53 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466