Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP05208014
Verifikasi
Public
11 Jan 2017
Pak Ganjar yang terhormat saya akan bertanya Bolehkah Calon Kepala Desa Tidak Berasal dari Desa yang Bersangkutan ? dan apakah payung hukum Jika tidak dan Jika Boleh Terima Kasih atas jawabannya.....Sukses selalu untuk pak Ganjar
Disposisi
Kamis, 12 Januari 2017 - 06:21 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM
Verifikasi
Rabu, 09 Agustus 2017 - 15:48 WIB
BIRO HUKUM
Dasar hukum atas ketentuan Calon Kepala Desa dapat berasal dari luar wilayah Desa adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang intinya membatalkan pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
terima kasih..