Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05207914
Rincian Aduan
LGWP05207914
Selesai
Public
Aslkm pk Gubernur..
mau tanya : saat pandemi skarang ini,sbnarnya bis antr propinsi ,pnumpangnya di kurangi 50% mash brlaku pa ndak ,kok yg kursi 2 ya di isi 2 orang smua,
katanya tarif bus naik itu karna pnumpangnya di kurangi 50% ,,nyatanya d lapangan ya bis pnuh..
mohon di cek kmbali ,biar yang mau beprgian tu aman nyaman,ada jarak.
trimakasih pak Gubernur ðŸ™
Disposisi
Rabu, 26 Agustus 2020 - 09:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:41 WIBDINAS PERHUBUNGAN
akan kami tl
Selesai
Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:45 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Sesuai Permenhub No PM 41 Tahun 2020, saat ini sudah masuk Fase 3 dimana aturan maksimal tingkat isian (load factor) Bus sebesar 85 %. Yang lebih diutamakan adalah seluruh pengguna armada bus wajib menggunakan masker dan menggunakan handsanitizer yg bisa dibawa mandiri, disiapkan oleh pengusaha bus atau disiapkan di terminal atau simpul transportasi lainnya. Pengusaha bus jg sudah diwajibkan utk mematuhi protokol kesehatan berupa pembersihan armada sebelum dan sesudah operasional, secara rutin melakukan penyemprotan desinfektan thd armada bus nya, suwun