Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP05098838

Rincian Aduan

LGWP05098838

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
23 May 2020
0 ditandai
Asalamualaikum pak Ganjar saya warga .Dsn jaten RT 02/03 klurahan rawoh kcmtan karangrayung .....ibuk saya udh KK sendiri knpa gak dapet bantuan sama sekali tolong d cek ..dari almarhum BPK saya cuci darah sudah hampir 5 Thun sampai meninggal dunia ..gak pernah yg namanya dapet bantuan ....semua orang yg msh sehat mampu dapat BLT knpa ibuk sayak gak dapet pak mohon keadilannya terimakasih

Disposisi

Minggu, 24 Mei 2020 - 19:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 26 Mei 2020 - 08:17 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Senin, 08 Juni 2020 - 11:39 WIB

Kabupaten Grobogan

 

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.

Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Rawoh Kec, Karangrayung Kab. Grobogan bahwa Sdr.  Sulastri ( Ibu Ufika Haris Permana ) sudah mendapatkan bantuan sembako pelimpahan dari sdr. Agus yang mengundurkan diri. 

Sedangkan Sdr. Ufika Haris Permana juga terdaftar sebagai penerima bantuan sembako yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah.

Selesai

Senin, 08 Juni 2020 - 11:40 WIB

Kabupaten Grobogan

 

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.

Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Rawoh Kec, Karangrayung Kab. Grobogan bahwa Sdr.  Sulastri ( Ibu Ufika Haris Permana ) sudah mendapatkan bantuan sembako pelimpahan dari sdr. Agus yang mengundurkan diri. 

Sedangkan Sdr. Ufika Haris Permana juga terdaftar sebagai penerima bantuan sembako yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah.