Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP05098838
KABUPATEN GROBOGAN, 23 May 2020
Asalamualaikum pak Ganjar saya warga .Dsn jaten RT 02/03 klurahan rawoh kcmtan karangrayung .....ibuk saya udh KK sendiri knpa gak dapet bantuan sama sekali tolong d cek ..dari almarhum BPK saya cuci darah sudah hampir 5 Thun sampai meninggal dunia ..gak pernah yg namanya dapet bantuan ....semua orang yg msh sehat mampu dapat BLT knpa ibuk sayak gak dapet pak mohon keadilannya terimakasih
Disposisi
Minggu, 24 Mei 2020 - 19:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 08:17 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 08 Juni 2020 - 11:39 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.
Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Rawoh Kec, Karangrayung Kab. Grobogan bahwa Sdr. Sulastri ( Ibu Ufika Haris Permana ) sudah mendapatkan bantuan sembako pelimpahan dari sdr. Agus yang mengundurkan diri.
Sedangkan Sdr. Ufika Haris Permana juga terdaftar sebagai penerima bantuan sembako yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah.
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 11:40 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.
Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Rawoh Kec, Karangrayung Kab. Grobogan bahwa Sdr. Sulastri ( Ibu Ufika Haris Permana ) sudah mendapatkan bantuan sembako pelimpahan dari sdr. Agus yang mengundurkan diri.
Sedangkan Sdr. Ufika Haris Permana juga terdaftar sebagai penerima bantuan sembako yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah.