Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05029052
Rincian Aduan
LGWP05029052
Selesai
Public
selamat pagi, salam sehat. mau tanya pak,
1. apakah peraturan baru perpanjang pajak mobil 5 tahunan yang depannya angka 1 harus di registrasi ulang(ganti nomor?
2. apakah ada biayanya lg?
3. apakah beban biaya ditanggung pemilik?
4. apakah pajak pergantian nmr di samsat pembantu di Bumiayu tidak bisa dan harus ke Samsat Brebes?brti kalau harus ke Brebes belum bisa online?
5. apakah harus titip uang dulu?
Saya taat pajak dan peraturan tp tolong pembayaran seperti di notice
Disposisi
Selasa, 02 Februari 2021 - 10:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Selasa, 02 Februari 2021 - 10:46 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 02 Februari 2021 - 10:50 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait
Selesai
Senin, 08 Februari 2021 - 11:55 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum
Trimakasih Bapak wajib pajak yang Taat.
Trimakasih Bapak wajib pajak yang Taat.
Sesuai perkap No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Ranmor bahwa Herregistrasi / ganti nopol Dilaksanakan untuk :
Perpanjangan STNK 5 th dengan jenis kendaraan sedan/ jeep dan mini bus berubah dengan nopol baru 1 s/d 1999. Aturan ini berlaku sejak senin, 17 Feb 2020.
Untuk proses perpanjangan STNK 5 th dilakukan sesuai dengan alamat KTP pemilik dan melalui kantor BPKB Satlantas Brebes. Untuk informasi lebih lanjut dan lebih mendetail silahkan datang ke Samsat terdekat. Terimakasih.