Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP05025013
Rincian Aduan
LGWP05025013
Selesai
Public
Permisi sebelumnya & salam damai.
Untuk pihak pejabat terkait di lingkup Dinkes;
Supaya dievaluasi total kembali bahkan mungkin sanksi tegas kalo perlu untuk setiap Puskesmas yang tak memberikan hasil tes Covid-19 kepada peminta / pemohonnya yang sudah dites dan minta hasilnya malah tidak diberikan dengan tanpa respon apalagi alasan jelas, padahal buat keperluan penting sperti di Puskesmas wilayah Lasem dan 'mungkin' juga sekitarnya yang telah terjadi akhir tahun lalu.
Namun mohon maaf sebelumnya, karna yang mengalami adalah tetangga dan dia bercerita juga bingung mau sampaikan ke mana, jadi aku berniat menyampaikan hal itu lewat sini.
Sekian & mohon maaf bila ada kekurangan.
Disposisi
Kamis, 11 Maret 2021 - 06:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang
Verifikasi
Kamis, 11 Maret 2021 - 12:26 WIBKabupaten Rembang
Terimakasih atas laporannya, laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu.
Progress
Rabu, 17 Maret 2021 - 15:49 WIBKabupaten Rembang
Terima kasih atas atensinya.
Berkaitan dengan laporan Saudara/i, kami sudah menindaklanjuti dengan melakukan crosscek ke pihak terkait dan dapat kami sampaikan bahwa hasil tes saat itu memang belum keluar, karena proses tes swab memang butuh waktu.
Prinsipnya jika yang meminta adalah personil yang dites (dengan menunjukkan bukti identitas diri yang sah) dan hasil swab sudah keluar, pihak Puskesmas tidak keberatan untuk memberikan hasil tes tersebut. Tapi jika yang meminta bukan personil yang dites tentu akan ditolak.
Pada dasarnya, setiap pasien mempunyaihak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakityang diderita termasuk data-data medisnya. Ini diatur dalamPasal 32 huruf iUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit(UU 44/2009). Hak serupa juga diatur dalamPasal 57 ayat (1)Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan(UU Kesehatan)danPasal 17 huruf h angka 2Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(UU KIP)yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik,kecuali, salah satunya, mengenairiwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikisseseorang, karena bila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkanrahasia pribadi.
Masih menyangkut hak pasien, rahasia kedokteran hanya dapat dibukauntuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Demikian yang bisa kami sampaikan menanggapi laporan Saudara/i. Terima kasih.
Selesai
Rabu, 17 Maret 2021 - 15:49 WIBKabupaten Rembang
Laporan selesai