Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04984997

Rincian Aduan

LGWP04984997

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
02 Aug 2019
0 ditandai
Adakah aturan atau undang-undang yang mengharuskan pembuatan AKTE TANAH harus melalui persetujuan kepala desa ? karena saya sendiri yang mengurus persyaratan AKTE TANAH ke PPAT S Kec. Dukuhwaru setelah mendapatkan form yang diberikan oleh petugas dari PPATS untuk meminta tanda tangan Kepala Desa, tetapi Kepala Desa tidak mau memberikan tandatangan nya, bahkan mencoretnya dengan alasan tidak melalui Kepala Desa.

Disposisi

Jumat, 02 Agustus 2019 - 10:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 05 Agustus 2019 - 19:40 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara....akan kami tindaklanjuti....

Selesai

Senin, 05 Agustus 2019 - 20:09 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Yg anda tunjukkan Itu bukan akta tanah. Melainkan kutipan letter C yg ada di desa. Jadi perlu persetujuan kepala desa.