Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04984997
Rincian Aduan
LGWP04984997
Selesai
Public
Adakah aturan atau undang-undang yang mengharuskan pembuatan AKTE TANAH harus melalui persetujuan kepala desa ? karena saya sendiri yang mengurus persyaratan AKTE TANAH ke PPAT S Kec. Dukuhwaru setelah mendapatkan form yang diberikan oleh petugas dari PPATS untuk meminta tanda tangan Kepala Desa, tetapi Kepala Desa tidak mau memberikan tandatangan nya, bahkan mencoretnya dengan alasan tidak melalui Kepala Desa.
Disposisi
Jumat, 02 Agustus 2019 - 10:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 05 Agustus 2019 - 19:40 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara....akan kami tindaklanjuti....
Selesai
Senin, 05 Agustus 2019 - 20:09 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Yg anda tunjukkan Itu bukan akta tanah.
Melainkan kutipan letter C yg ada di desa. Jadi perlu persetujuan kepala desa.