Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04939679

Rincian Aduan

LGWP04939679

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
08 Sep 2019
0 ditandai
Maaf sebelumnya pak gubernur q pilihan q...... Sy membantu mewakili suara rakyat bawah yg ada di Singorojo Kendal.....setahu kami, uang SPP dan BP3 sdh di tiada kan sejak wajib belajar 9 tahun. Akan tetapi, sdh 2 tahun ini anak2 kami yg sekolah di SMP dan SMA / SMK sederajat ( Negeri) pertama kali masuk sekolah sudah dibebankan dengan uang seragam dll yg notabene harga dari 1.150.000 - 1.550.000 ........ Belum ada satu semester, kami dibebankan lagi dengan uang pembangunan dll ( baik bangun masjid, perbaikan sekolah ,karnaval dll) ada yg byr 900.000 - 2.500.000 ... Kami mmng tidak dan agak keberatan dng uang sebesar itu. Malah info nya sekarang tiap sekolah tidak semuanya dpt bantuan dari pemerintah. Bolehkah kira nya kami mengetahui apakah memang tiap sekolah diperbolehkan meminta sumbangan ke orang tua murid? Sy mnta maaf jika ada kata yg kurang berkenan atau salah kata. Terima kasih pak gubernur q

Disposisi

Senin, 09 September 2019 - 10:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 07 Oktober 2019 - 09:14 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Monggo pinarak ke sekolah untuk klarifikasi dasar aturannya. Cek kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Selesai

Senin, 11 November 2019 - 08:55 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Monggo pinarak ke sekolah untuk klarifikasi dasar aturannya. Cek kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.