Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04939679
Rincian Aduan
LGWP04939679
Selesai
Public
Lampiran
Maaf sebelumnya pak gubernur q pilihan q...... Sy membantu mewakili suara rakyat bawah yg ada di Singorojo Kendal.....setahu kami, uang SPP dan BP3 sdh di tiada kan sejak wajib belajar 9 tahun. Akan tetapi, sdh 2 tahun ini anak2 kami yg sekolah di SMP dan SMA / SMK sederajat ( Negeri) pertama kali masuk sekolah sudah dibebankan dengan uang seragam dll yg notabene harga dari 1.150.000 - 1.550.000 ........ Belum ada satu semester, kami dibebankan lagi dengan uang pembangunan dll ( baik bangun masjid, perbaikan sekolah ,karnaval dll) ada yg byr 900.000 - 2.500.000 ... Kami mmng tidak dan agak keberatan dng uang sebesar itu. Malah info nya sekarang tiap sekolah tidak semuanya dpt bantuan dari pemerintah.
Bolehkah kira nya kami mengetahui apakah memang tiap sekolah diperbolehkan meminta sumbangan ke orang tua murid?
Sy mnta maaf jika ada kata yg kurang berkenan atau salah kata. Terima kasih pak gubernur q
Disposisi
Senin, 09 September 2019 - 10:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 07 Oktober 2019 - 09:14 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Monggo pinarak ke sekolah untuk klarifikasi dasar aturannya. Cek kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Selesai
Senin, 11 November 2019 - 08:55 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Monggo pinarak ke sekolah untuk klarifikasi dasar aturannya. Cek kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.