Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04815253

Rincian Aduan

LGWP04815253

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
10 Jul 2018
0 ditandai
merujuk pada perda kendal no 22 tahun 2011 PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PERLINDUNGAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN KENDAL indomaret berpindah titik yang notabene harus melakukan perijinan kembali masih bolehkah toko modern tersebut beroperasi? karena sepertinya satpol pp kendal juga tidak banyak membantu, mengingat banyak sekali pelanggaran yg dilakukan mulai ps6 ayat 2, ps9, ps11 ayat 1 , praktek toko modern ini sudah dilakukan semenjak 2016/perangkat desa terdahulu

Disposisi

Jumat, 13 Juli 2018 - 14:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 17 Juli 2018 - 07:29 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami koordinasikan lebih lanjut

Progress

Jumat, 20 Juli 2018 - 13:09 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara

Selesai

Jumat, 20 Juli 2018 - 13:21 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Menanggapi permasalahan yang Saudara sampaikan berkaitan dengan Perda No 22 Tahun 2011, bersama ini kami sampaikan bahwa : untuk perijinan pendirian Indomaret, harus kita lihat keperuntukannya sudah pas apa belum, persyaratan untuk mendirikan harus ada kajian sosial (bermasalah apa tidak dengan lingkungan di sekitarnya, kuota toko/jumlah toko yang didirikan harus memperhatikan populasi/kepadatan penduduk dan berdampak kepada pasar tradisional apa toko-toko kecil apa tidak Terima kasih atas masukannya.