Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04815253
Rincian Aduan
LGWP04815253
Selesai
Public
merujuk pada perda kendal no 22 tahun 2011 PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PERLINDUNGAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT
PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN KENDAL indomaret berpindah titik yang notabene harus melakukan perijinan kembali masih bolehkah toko modern tersebut beroperasi? karena sepertinya satpol pp kendal juga tidak banyak membantu, mengingat banyak sekali pelanggaran yg dilakukan mulai ps6 ayat 2, ps9, ps11 ayat 1 , praktek toko modern ini sudah dilakukan semenjak 2016/perangkat desa terdahulu
Disposisi
Jumat, 13 Juli 2018 - 14:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Selasa, 17 Juli 2018 - 07:29 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami koordinasikan lebih lanjut
Progress
Jumat, 20 Juli 2018 - 13:09 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara
Selesai
Jumat, 20 Juli 2018 - 13:21 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Menanggapi permasalahan yang Saudara sampaikan berkaitan dengan Perda No 22 Tahun 2011, bersama ini kami sampaikan bahwa : untuk perijinan pendirian Indomaret, harus kita lihat keperuntukannya sudah pas apa belum, persyaratan untuk mendirikan harus ada kajian sosial (bermasalah apa tidak dengan lingkungan di sekitarnya, kuota toko/jumlah toko yang didirikan harus memperhatikan populasi/kepadatan penduduk dan berdampak kepada pasar tradisional apa toko-toko kecil apa tidak
Terima kasih atas masukannya.