Rincian Aduan : LGWP04815253

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 10 Jul 2018

merujuk pada perda kendal no 22 tahun 2011 PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PERLINDUNGAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN KENDAL indomaret berpindah titik yang notabene harus melakukan perijinan kembali masih bolehkah toko modern tersebut beroperasi? karena sepertinya satpol pp kendal juga tidak banyak membantu, mengingat banyak sekali pelanggaran yg dilakukan mulai ps6 ayat 2, ps9, ps11 ayat 1 , praktek toko modern ini sudah dilakukan semenjak 2016/perangkat desa terdahulu

0 Orang Menandai Aduan Ini